PERTEMUAN 2
TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM KUHP
RPS memasukkan tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang dan narkotika sebagai bagian materi pertemuan kedua.
A. Pengertian
Tindak pidana khusus merupakan tindak pidana yang mempunyai karakteristik tertentu sehingga memerlukan pengaturan dan penanganan khusus.
Materi ini penting karena mahasiswa perlu memahami hubungan antara KUHP Nasional dengan berbagai peraturan pidana di luar KUHP.
B. Tindak Pidana Berat terhadap HAM
Tindak pidana berat terhadap HAM berkaitan dengan perbuatan yang menyerang hak dasar manusia dalam skala dan karakter tertentu.
Pembahasannya dapat diarahkan pada:
- objek perlindungan;
- karakteristik korban;
- bentuk perbuatan;
- pertanggungjawaban pelaku;
- hubungan dengan kewajiban negara melindungi HAM.
C. Tindak Pidana Terorisme
Terorisme mempunyai dimensi hukum, keamanan, politik dan sosial.
Dalam menganalisis tindak pidana terorisme, mahasiswa harus menghindari pendekatan yang hanya melihat pelaku dan perbuatannya. Perlu diperhatikan pula:
- motif;
- tujuan;
- korban;
- dampak sosial;
- keamanan negara;
- perlindungan HAM.
D. Korupsi
Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
E. Pencucian Uang
Pencucian uang pada dasarnya berkaitan dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang berkaitan dengan tindak pidana.
F. Narkotika
Pembahasan narkotika harus memperhatikan keseimbangan antara:
penegakan hukum – kesehatan – rehabilitasi – perlindungan masyarakat.
G. Kesimpulan
Mahasiswa harus mampu membedakan:
tindak pidana umum → tindak pidana khusus → pengaturan dalam KUHP → pengaturan di luar KUHP.
RPS menekankan kegiatan identifikasi, perbandingan antara pengaturan dalam KUHP dengan ketentuan di luar KUHP, serta studi kasus.
0 Komentar