PERTEMUAN 15
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PERBUATAN CURANG
RPS meminta mahasiswa mampu memecahkan perkara penggelapan dan perbuatan curang dengan memperhatikan kebijakan kriminal, etika, integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
A. Penggelapan
Penggelapan harus dibedakan dari pencurian.
Secara konseptual, perbedaan penting terletak pada hubungan penguasaan pelaku terhadap barang.
Dalam pencurian, persoalan utamanya adalah pengambilan barang yang berada dalam penguasaan pihak lain.
Dalam penggelapan, barang pada awalnya telah berada dalam penguasaan pelaku dalam hubungan tertentu, kemudian penguasaan tersebut disalahgunakan secara melawan hukum.
B. Perbuatan Curang
Perbuatan curang merupakan kategori perbuatan yang menggunakan tipu daya atau cara tertentu untuk memperoleh keuntungan atau menyebabkan pihak lain mengalami kerugian, sesuai dengan bentuk tindak pidana yang dirumuskan hukum.
C. Perbandingan
| Pencurian | Penggelapan | Perbuatan Curang |
|---|---|---|
| Fokus pada pengambilan | Fokus pada penyalahgunaan penguasaan | Fokus pada cara curang |
| Hubungan dengan barang penting | Penguasaan awal menjadi pembeda | Tipu daya/cara curang menjadi perhatian |
| Objek harta benda | Objek harta benda | Keuntungan/kerugian |
| Unsur harus diuji berdasarkan fakta | Unsur harus diuji berdasarkan fakta | Unsur harus diuji berdasarkan fakta |
RPS secara eksplisit meminta mahasiswa membandingkan penggelapan dan perbuatan curang berdasarkan objek, penguasaan barang serta hubungan pelaku dengan barang.
D. Analisis Kasus
Pola yang dapat digunakan:
Fakta → Objek → Hubungan pelaku dengan objek → Cara memperoleh/menguasai → Niat → Unsur delik → Pertanggungjawaban → Upaya hukum.
E. Etika Aparat Penegak Hukum
Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar penghukuman.
Aparat harus mempertimbangkan:
- legalitas;
- profesionalitas;
- objektivitas;
- integritas;
- keadilan;
- perlindungan hak pihak yang terlibat.
0 Komentar