TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PERBUATAN CURANG

 PERTEMUAN 15

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PERBUATAN CURANG

Ini merupakan materi terakhir sebelum UAS sekaligus Sub-CPMK 7.

RPS meminta mahasiswa mampu memecahkan perkara penggelapan dan perbuatan curang dengan memperhatikan kebijakan kriminal, etika, integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.

A. Penggelapan

Penggelapan harus dibedakan dari pencurian.

Secara konseptual, perbedaan penting terletak pada hubungan penguasaan pelaku terhadap barang.

Dalam pencurian, persoalan utamanya adalah pengambilan barang yang berada dalam penguasaan pihak lain.

Dalam penggelapan, barang pada awalnya telah berada dalam penguasaan pelaku dalam hubungan tertentu, kemudian penguasaan tersebut disalahgunakan secara melawan hukum.

B. Perbuatan Curang

Perbuatan curang merupakan kategori perbuatan yang menggunakan tipu daya atau cara tertentu untuk memperoleh keuntungan atau menyebabkan pihak lain mengalami kerugian, sesuai dengan bentuk tindak pidana yang dirumuskan hukum.

C. Perbandingan

PencurianPenggelapanPerbuatan Curang
Fokus pada pengambilanFokus pada penyalahgunaan penguasaanFokus pada cara curang
Hubungan dengan barang pentingPenguasaan awal menjadi pembedaTipu daya/cara curang menjadi perhatian
Objek harta bendaObjek harta bendaKeuntungan/kerugian
Unsur harus diuji berdasarkan faktaUnsur harus diuji berdasarkan faktaUnsur harus diuji berdasarkan fakta

RPS secara eksplisit meminta mahasiswa membandingkan penggelapan dan perbuatan curang berdasarkan objek, penguasaan barang serta hubungan pelaku dengan barang.

D. Analisis Kasus

Pola yang dapat digunakan:

Fakta → Objek → Hubungan pelaku dengan objek → Cara memperoleh/menguasai → Niat → Unsur delik → Pertanggungjawaban → Upaya hukum.

E. Etika Aparat Penegak Hukum

Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar penghukuman.

Aparat harus mempertimbangkan:

  • legalitas;
  • profesionalitas;
  • objektivitas;
  • integritas;
  • keadilan;
  • perlindungan hak pihak yang terlibat.

0 Komentar