TINDAK PIDANA PENGHINAAN

 PERTEMUAN 10

TINDAK PIDANA PENGHINAAN

A. Pengertian

Penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dalam kondisi yang memenuhi unsur tindak pidana.

RPS memfokuskan pembelajaran pada bentuk penghinaan, unsur delik, batasan pencemaran, pertanggungjawaban dan analisis kasus.

B. Penghinaan dan Kritik

Tidak semua kritik adalah penghinaan.

Kritik pada dasarnya dapat menjadi bagian dari kebebasan berpendapat, sedangkan penghinaan berkaitan dengan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Karena itu diperlukan analisis:

Isi pernyataan → konteks → tujuan → objek yang dituju → cara penyampaian → akibat → unsur pidana.

C. Penghinaan di Media Sosial

Era digital menyebabkan persoalan penghinaan semakin kompleks.

Sebuah pernyataan dapat tersebar luas dalam waktu singkat dan menimbulkan dampak yang besar.

Namun, penegakan hukum tetap harus berpegang pada:

  • asas legalitas;
  • kepastian hukum;
  • proporsionalitas;
  • perlindungan kebebasan berpendapat.

D. Kesimpulan

Mahasiswa tidak boleh langsung menyimpulkan:

“Ada kata-kata kasar = pasti penghinaan.”

Yang harus dilakukan adalah menguji unsur delik berdasarkan fakta konkret.

RPS menghendaki mahasiswa mampu membedakan penghinaan, kritik dan kebebasan berpendapat serta menilai penerapan hukum secara proporsional dan berkeadilan. 

0 Komentar