TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

PERTEMUAN 5

TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

Materi ini diarahkan pada kemampuan mahasiswa menganalisis hubungan antara hukum pidana, kebebasan beragama, kehidupan sosial dan budaya.

A. Objek Perlindungan

Yang perlu dikaji antara lain:

  • agama;
  • kepercayaan;
  • kehidupan beragama;
  • ketenteraman sosial;
  • kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan.

B. Bentuk Perbuatan

Mahasiswa perlu memahami bahwa tidak setiap pernyataan atau perbedaan pandangan otomatis merupakan tindak pidana.

Analisis harus dilakukan berdasarkan:

  1. perbuatan konkret;
  2. norma pidana;
  3. unsur delik;
  4. konteks perbuatan;
  5. kesengajaan atau bentuk kesalahan;
  6. dampak yang ditimbulkan.

C. Kebebasan Beragama

Terdapat dua kepentingan yang harus diseimbangkan:

perlindungan kebebasan beragama dan perlindungan ketertiban sosial.

D. Perspektif Hukum Islam

Dalam hukum Islam terdapat prinsip keadilan, kemaslahatan, penghormatan terhadap kehidupan dan larangan menimbulkan mudarat.

Oleh karena itu, hukum pidana harus diterapkan secara profesional dan tidak diskriminatif.

RPS mengarahkan mahasiswa untuk menganalisis unsur delik, toleransi, kebebasan beragama dan kerukunan kehidupan beragama. 

0 Komentar