PERTEMUAN 3
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Sub-CPMK 2 mengarahkan mahasiswa untuk menganalisis tindak pidana terhadap keamanan negara dengan pendekatan politik, sosial dan budaya.
A. Pengertian Keamanan Negara
Keamanan negara merupakan kondisi yang memungkinkan negara menjalankan fungsi konstitusionalnya dan melindungi masyarakat.
Karena itu, tindak pidana yang menyerang keamanan negara mempunyai karakter berbeda dari kejahatan individual biasa.
B. Bentuk Ancaman
Dalam kajian hukum pidana, mahasiswa dapat mengidentifikasi berbagai bentuk perbuatan yang berpotensi:
- mengancam kedaulatan;
- mengganggu keamanan negara;
- membahayakan pertahanan;
- mengancam stabilitas negara;
- membantu pihak yang bermusuhan dengan negara.
C. Pendekatan Politik
Hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari politik hukum.
Pertanyaan penting:
Apakah kriminalisasi diperlukan untuk melindungi negara atau justru berpotensi membatasi kebebasan warga negara?
D. Keamanan Negara dan Hak Warga Negara
Penegakan hukum terhadap keamanan negara harus tetap memperhatikan:
- asas legalitas;
- due process of law;
- hak asasi manusia;
- proporsionalitas;
- kepentingan masyarakat.
RPS mengarahkan mahasiswa untuk menilai keseimbangan antara perlindungan keamanan negara dan hak warga negara.
Pertanyaan Diskusi
Apakah alasan keamanan negara dapat digunakan untuk membatasi kebebasan warga negara?
0 Komentar