PERTEMUAN 4
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
A. Konsep Ketertiban Umum
Ketertiban umum merupakan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan memungkinkan setiap orang menjalankan hak serta kewajibannya.
Tindak pidana terhadap ketertiban umum dapat mengganggu:
- ketenteraman;
- keamanan;
- kebebasan orang lain;
- kehidupan sosial;
- fasilitas atau kepentingan umum.
RPS menekankan konsep ketertiban umum, bentuk delik, unsur dan pertanggungjawaban pidana serta batas antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat.
B. Kebebasan dan Ketertiban
Hukum pidana harus menjaga keseimbangan.
Kebebasan tidak berarti seseorang bebas melakukan segala sesuatu. Kebebasan seseorang dibatasi oleh hak orang lain dan kepentingan umum.
C. Pendekatan Sosial dan Budaya
Suatu perbuatan yang dianggap mengganggu ketertiban harus dilihat dalam konteks sosial dan budaya.
Karena itu, mahasiswa perlu mempertanyakan:
- apakah benar terjadi gangguan ketertiban?
- siapa yang dirugikan?
- bagaimana dampaknya?
- apakah kriminalisasi merupakan solusi yang proporsional?
D. Analisis Kasus
Pola analisis:
Fakta → Norma → Unsur Delik → Alat Bukti → Kesalahan → Pertanggungjawaban → Kesimpulan.
RPS secara khusus meminta mahasiswa melakukan identifikasi delik, analisis kasus dan refleksi sosial terhadap dampak tindak pidana bagi kehidupan masyarakat.
0 Komentar