PERTEMUAN 14
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
RPS memfokuskan materi pada penganiayaan dan bentuk-bentuknya, unsur delik, pertanggungjawaban, pembuktian serta analisis kasus.
A. Pengertian
Tindak pidana terhadap tubuh merupakan perbuatan yang menyerang integritas fisik seseorang.
B. Penganiayaan
Dalam menganalisis suatu perbuatan, mahasiswa harus melihat:
- tindakan pelaku;
- tubuh korban;
- akibat;
- hubungan sebab akibat;
- kesengajaan;
- kondisi yang menyertai.
C. Akibat Perbuatan
Akibat yang berbeda dapat menghasilkan kualifikasi hukum yang berbeda.
Karena itu jangan hanya melihat tindakan pelaku, tetapi juga:
apa akibat yang benar-benar terjadi.
D. Pembuktian
Bukti dapat dianalisis dari:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- bukti medis;
- dokumen;
- alat bukti lain yang sah.
E. Analisis Kasus
RPS menghendaki mahasiswa menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan akibat dan keadaan dalam kasus.
0 Komentar