TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM

 

PERTEMUAN 2

TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM

A. Pendahuluan

Hukum tidak dibuat tanpa tujuan. Kehadiran hukum dalam masyarakat diperlukan untuk menciptakan kehidupan yang tertib, memberikan perlindungan, menyelesaikan konflik, serta mewujudkan keadilan.

Namun, dalam praktiknya sering terjadi persoalan: apakah hukum harus lebih mengutamakan keadilan, kepastian, atau kemanfaatan?

B. Tujuan Hukum

Secara umum, tujuan hukum dapat dikaitkan dengan tiga nilai utama:

1. Keadilan
Hukum harus memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat.

2. Kepastian hukum
Masyarakat harus mengetahui aturan yang berlaku dan konsekuensi hukumnya.

3. Kemanfaatan
Hukum harus memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Ketiga nilai tersebut harus diusahakan agar berjalan secara seimbang. RPS secara khusus menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai bagian penting materi ini.

C. Fungsi Hukum

Hukum memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • mengatur perilaku masyarakat;
  • menciptakan ketertiban;
  • memberikan perlindungan;
  • menyelesaikan konflik;
  • mengendalikan kehidupan sosial;
  • mendorong perubahan sosial.

Hukum karena itu bukan sekadar kumpulan larangan dan perintah, tetapi merupakan instrumen untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. RPS mengarahkan mahasiswa untuk mengkaji fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial dan perubahan sosial.

Kesimpulan

Tujuan hukum pada akhirnya diarahkan pada terciptanya keadilan, kepastian, kemanfaatan, ketertiban, dan kemaslahatan masyarakat.

Pertanyaan diskusi:
Apakah hukum yang memberikan kepastian selalu menghasilkan keadilan?

0 Komentar