UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
UAS merupakan evaluasi akhir untuk mengukur kemampuan mahasiswa pada Sub-CPMK 5 sampai Sub-CPMK 7, khususnya materi hukum positif, pembidangan hukum, ketatanegaraan, kekuasaan kehakiman, penemuan hukum, harmonisasi, isu kontemporer, dan analisis kasus. RPS menetapkan bentuk UAS berupa pilihan ganda dan esai tatap muka dengan penilaian berdasarkan ketepatan jawaban dan analisis.
Materi yang harus dikuasai
- Hukum positif Indonesia.
- Keberlakuan hukum.
- Hukum publik dan privat.
- Sistem ketatanegaraan.
- Kekuasaan kehakiman.
- Lembaga penegak hukum.
- Penemuan hukum.
- Penafsiran hukum.
- Harmonisasi hukum.
- Isu hukum kontemporer.
- Analisis kasus hukum Indonesia.
Model soal analisis
Kasus: diberikan suatu permasalahan hukum aktual.
Pertanyaan:
- Identifikasi fakta hukumnya.
- Rumuskan isu hukumnya.
- Tentukan dasar hukum yang relevan.
- Identifikasi asas hukum yang dapat digunakan.
- Analisis penerapan hukum terhadap fakta.
- Rumuskan kesimpulan dan solusi hukum.
0 Komentar