PERTEMUAN 16
UJIAN AKHIR SEMESTER
RPS menetapkan UAS untuk Sub-CPMK 5 sampai Sub-CPMK 7, dengan bentuk pilihan ganda dan esai tatap muka. Penilaian bersifat summative dengan fokus pada ketepatan jawaban dan kemampuan analisis.
Materi UAS
Mahasiswa harus menguasai:
- Tindak pidana kesusilaan.
- Tindak pidana penghinaan.
- Tindak pidana pencurian.
- Tindak pidana terhadap nyawa.
- Tindak pidana terhadap janin.
- Tindak pidana terhadap tubuh.
- Penggelapan.
- Perbuatan curang.
Pola Jawaban Esai
Mahasiswa disarankan menggunakan pola:
IDENTIFIKASI → KUALIFIKASI → ANALISIS → ARGUMENTASI → KESIMPULAN
atau lebih lengkap:
Fakta → Isu Hukum → Dasar Hukum → Unsur Delik → Fakta yang Mendukung → Fakta yang Melemahkan → Kesalahan → Pertanggungjawaban → Kesimpulan.
METODE ANALISIS KASUS UNTUK SELURUH MATERI
Agar mahasiswa memiliki pola berpikir yang konsisten, setiap kasus dalam mata kuliah ini dapat dianalisis menggunakan 7 langkah:
1. Identifikasi Fakta
Pisahkan fakta hukum dari opini.
2. Identifikasi Isu Hukum
Tentukan persoalan hukum utama.
3. Identifikasi Norma
Cari ketentuan KUHP atau ketentuan pidana yang relevan.
4. Bedah Unsur Delik
Uraikan setiap unsur satu per satu.
5. Cocokkan dengan Fakta
Gunakan metode:
Unsur → Fakta → Analisis → Terpenuhi/Tidak Terpenuhi.
6. Analisis Pertanggungjawaban
Periksa:
- kesalahan;
- kesengajaan/kelalaian sesuai rumusan delik;
- kemampuan bertanggung jawab;
- alasan pembenar;
- alasan pemaaf.
7. Kesimpulan
Kesimpulan harus tegas tetapi tidak melampaui fakta dan alat bukti.
PENDEKATAN OBE DALAM MATA KULIAH
RPS menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa.
Karena itu, materi Blogspot sebaiknya tidak hanya menjadi bahan bacaan. Mahasiswa diarahkan untuk:
Membaca → Memahami → Mengidentifikasi → Menganalisis → Berdiskusi → Menyusun Argumentasi → Memecahkan Kasus.
Metode yang digunakan dalam RPS antara lain:
- Collaborative Learning;
- Problem-Based Learning;
- Case-Based Learning;
- Discovery Learning;
- Project-Based Learning.
FORMAT TUGAS MAHASISWA
Setiap selesai membaca materi Blogspot, mahasiswa dapat diberikan tugas dengan format berikut:
Tugas Analisis Kasus
Judul: Analisis Yuridis Tindak Pidana _______
A. Identitas Kasus
B. Kronologi
C. Isu Hukum
D. Dasar Hukum
E. Unsur-Unsur Delik
F. Analisis Setiap Unsur
G. Pertanggungjawaban Pidana
H. Analisis Alat Bukti
I. Argumentasi Hukum
J. Kesimpulan
K. Rekomendasi
L. Daftar Pustaka
Format ini sejalan dengan pola tugas RPS yang menggunakan lembar analisis, presentasi, diskusi, legal opinion dan proyek mahasiswa.
KOMPETENSI AKHIR MAHASISWA
Setelah mengikuti 16 pertemuan, mahasiswa diharapkan tidak berhenti pada kemampuan menghafal jenis-jenis delik.
Mahasiswa harus mampu:
memahami norma → mengidentifikasi unsur → menghubungkan norma dengan fakta → menganalisis kesalahan → menentukan pertanggungjawaban → menyusun argumentasi hukum → memberikan solusi yang berkeadilan.
Hal ini sesuai dengan CPMK dalam RPS yang menekankan kemampuan memahami konsep hukum pidana, menganalisis masalah secara kritis, menerapkan hukum materiil serta menyusun argumentasi hukum yang logis, inovatif dan bertanggung jawab.
REFERENSI UTAMA
RPS menetapkan beberapa referensi utama:
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., Delik-Delik di Dalam KUHP (2025), Prenada Media.
- Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (2025), Rajawali Press.
- Abdul Kadir, Hukum Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional (2024), Minhaj Pustaka.
- Fachrizal Afandi, Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional (2025), Bumi Aksara.
Daftar referensi tersebut tercantum dalam RPS.
0 Komentar