UJIAN AKHIR SEMESTER

 

PERTEMUAN 16

UJIAN AKHIR SEMESTER

RPS menetapkan UAS untuk Sub-CPMK 5 sampai Sub-CPMK 7, dengan bentuk pilihan ganda dan esai tatap muka. Penilaian bersifat summative dengan fokus pada ketepatan jawaban dan kemampuan analisis.

Materi UAS

Mahasiswa harus menguasai:

  1. Tindak pidana kesusilaan.
  2. Tindak pidana penghinaan.
  3. Tindak pidana pencurian.
  4. Tindak pidana terhadap nyawa.
  5. Tindak pidana terhadap janin.
  6. Tindak pidana terhadap tubuh.
  7. Penggelapan.
  8. Perbuatan curang.

Pola Jawaban Esai

Mahasiswa disarankan menggunakan pola:

IDENTIFIKASI → KUALIFIKASI → ANALISIS → ARGUMENTASI → KESIMPULAN

atau lebih lengkap:

Fakta → Isu Hukum → Dasar Hukum → Unsur Delik → Fakta yang Mendukung → Fakta yang Melemahkan → Kesalahan → Pertanggungjawaban → Kesimpulan.


METODE ANALISIS KASUS UNTUK SELURUH MATERI

Agar mahasiswa memiliki pola berpikir yang konsisten, setiap kasus dalam mata kuliah ini dapat dianalisis menggunakan 7 langkah:

1. Identifikasi Fakta

Pisahkan fakta hukum dari opini.

2. Identifikasi Isu Hukum

Tentukan persoalan hukum utama.

3. Identifikasi Norma

Cari ketentuan KUHP atau ketentuan pidana yang relevan.

4. Bedah Unsur Delik

Uraikan setiap unsur satu per satu.

5. Cocokkan dengan Fakta

Gunakan metode:

Unsur → Fakta → Analisis → Terpenuhi/Tidak Terpenuhi.

6. Analisis Pertanggungjawaban

Periksa:

  • kesalahan;
  • kesengajaan/kelalaian sesuai rumusan delik;
  • kemampuan bertanggung jawab;
  • alasan pembenar;
  • alasan pemaaf.

7. Kesimpulan

Kesimpulan harus tegas tetapi tidak melampaui fakta dan alat bukti.

PENDEKATAN OBE DALAM MATA KULIAH

RPS menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa.

Karena itu, materi Blogspot sebaiknya tidak hanya menjadi bahan bacaan. Mahasiswa diarahkan untuk:

Membaca → Memahami → Mengidentifikasi → Menganalisis → Berdiskusi → Menyusun Argumentasi → Memecahkan Kasus.

Metode yang digunakan dalam RPS antara lain:

  • Collaborative Learning;
  • Problem-Based Learning;
  • Case-Based Learning;
  • Discovery Learning;
  • Project-Based Learning.

FORMAT TUGAS MAHASISWA

Setiap selesai membaca materi Blogspot, mahasiswa dapat diberikan tugas dengan format berikut:

Tugas Analisis Kasus

Judul: Analisis Yuridis Tindak Pidana _______

A. Identitas Kasus

B. Kronologi

C. Isu Hukum

D. Dasar Hukum

E. Unsur-Unsur Delik

F. Analisis Setiap Unsur

G. Pertanggungjawaban Pidana

H. Analisis Alat Bukti

I. Argumentasi Hukum

J. Kesimpulan

K. Rekomendasi

L. Daftar Pustaka

Format ini sejalan dengan pola tugas RPS yang menggunakan lembar analisis, presentasi, diskusi, legal opinion dan proyek mahasiswa.

KOMPETENSI AKHIR MAHASISWA

Setelah mengikuti 16 pertemuan, mahasiswa diharapkan tidak berhenti pada kemampuan menghafal jenis-jenis delik.

Mahasiswa harus mampu:

memahami norma → mengidentifikasi unsur → menghubungkan norma dengan fakta → menganalisis kesalahan → menentukan pertanggungjawaban → menyusun argumentasi hukum → memberikan solusi yang berkeadilan.

Hal ini sesuai dengan CPMK dalam RPS yang menekankan kemampuan memahami konsep hukum pidana, menganalisis masalah secara kritis, menerapkan hukum materiil serta menyusun argumentasi hukum yang logis, inovatif dan bertanggung jawab.

REFERENSI UTAMA

RPS menetapkan beberapa referensi utama:

  1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  3. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., Delik-Delik di Dalam KUHP (2025), Prenada Media.
  4. Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (2025), Rajawali Press.
  5. Abdul Kadir, Hukum Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional (2024), Minhaj Pustaka.
  6. Fachrizal Afandi, Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional (2025), Bumi Aksara.

Daftar referensi tersebut tercantum dalam RPS.


0 Komentar